A. Tujuan:
1. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral;
yang memiliki ciri-ciri:
a. memiliki karakteristik pribadi
selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
b. mampu berperan sebagai perekat
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
c. memiliki intelegensia yang
tinggi untuk dapat mengembangkan kapasitas kinerja organisasi pemerintah
d.
memiliki
keterampilan, keahlian dan perilaku (kompetensi) sesuai dengan tuntutan jabatan
2. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif, transparan,
kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
B. Dampak yang diharapkan:
1.
Memperoleh
putra-putri terbaik bangsa yang kompeten menjadi CPNS
2. Seleksi
CPNS yang kompetitif dan berbasis kompetensi sebagai landasan dasar pembentukan
profesionalisme PNS dan pembentukan birokrasi yang modern menuju
birokrasi kelas dunia
3. Mengembalikan
kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda bahwa untuk menjadi CPNS harus
bertumpu pada kemampuan diri sendiri.
C. Materi seleksi CPNS:
1. Tes Kompetensi Dasar PNS
(TKD)
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
sesuai bidang tugas masing-masing jabatan:
a.
Tenaga
honorer sebagai tenaga kesehatan dengan tes bidang kesehatan
b.
Tenaga
honorer sebagai tenaga pendidik (Guru) dengan tes bidang kependidikan
c. Tenaga
honorer sebagai tenaga teknis dan administrasi dengan tes bidang administrasi
umum
3. Untuk pelamar umum, instansi
dapat melakukan tes kompetensi bidang dalam arti tes kompetensi bidang tidak
wajib diadakan sehingga dapat melakukan TKD saja atau TKD dan TKB, sesuai
kebutuhan jabatan.
D. Kisi-kisi materi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
Indonesia yang meliputi:
a. Pancasila
b.
Undang
Undang Dasar 1945
c.
Bhineka
Tunggal Ika
d.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa
Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa
indonesia secara baik dan benar)
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a.
Kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis
b.
Kemampuan
numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat
hubungan diantara angka-angka
c. Kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis
d. Kemampuan
berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a.
Integritas
diri
b.
Semangat
berprestasi
c.
Kreativitas
dan inovasi
d.
Orientasi
pada pelayanan
e.
Orientasi
kepada orang lain
f.
Kemampuan
beradaptasi
g.
Kemampuan
mengendalikan diri
h.
Kemampuan
bekerja mandiri dan tuntas
i.
Kemauan
dan kemampuan belajar berkelanjutan
j.
Kemampuan
bekerja sama dalam kelompok
k.
Kemampuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
E. Tipe soal Tes Kompetensi
Dasar (TKD)
1.
Tipe
soal untuk jenjang pendidikan SD dan SLTP
2.
Tipe
soal untuk jenjang pendidikan SLTA, D1, D2, dan D3/ Sarjana Muda
3.
Tipe
soal untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3.
F. Penetapan penilaian TKD
Penilaian
TKD dengan nilai ambang batas tertentu (passing
grade) dari masing-masing sub tes (TWK, TIU dan TKP) ditetapkan oleh
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
G. Penyusunan soal
1.
Soal
Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional
yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
2.
Soal
Tes Kompetensi Bidang (TKB) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
Untuk TKB bagi Tenaga Honorer:
·
Soal
tes bidang kesehatan disusun Kementerian Kesehatan
· Soal
tes bidang kependidikan disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·
Soal
tes administrasi umum disusun oleh BKN.
[Sumber: Menpan.go.id]
No comments:
Post a Comment